Soal : Bagaimana hukumnya menerima sumbangan dari non muslim untuk disumbangkan ke saudara kita sesama muslim? (Idham, Majene)
Jawab : Boleh hukumnya seorang muslim menerima sumbangan dari non muslim. Dalilnya adalah hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari non muslim.
Baca lanjut di sini
Tiada ulasan:
Catat Ulasan